| Senin, 08 Februari 2010 10:49 | Pemerkosa Bocah SD Sempat Kabur |
|
MUARATEBO - Tersangka pemerkosa bocah SD, M. Sakti, sebelum ditangkap ternyata sempat kabur ke Pulau Jawa. Ini dilakukan untuk menutupi perbuatan bejatnya itu. Namun beberapa hari terakhir, warga Unit 9, Rimbo Ulu, Tebo ini kembali ke kampungan halamannya. Karena merasa sudah aman dengan perbuatannya itu, ia kembali. Namun, keluarga korban yang tak senang dengan ulah tersangka langsung melapor ke Polsek Rimbobujang. Waktu itu juga tersangka ditangkap di rumahnya. Hal tersebut dikatakan oleh Kapolsek Rimbobujang, AKP Arif Irawan, SH, SIK, kemarin. Dikatakannya, di tahun 2009 silam, tersangka M. Sakti memang sempat melarikan diri ke Pulau Jawa untuk menghindari dan menutupi perbuatannya itu. Karena merasa sudah aman, tersangka pun kembali. "Dan korban beserta keluarga langsung melapor dan tersangka kita tangkap," ujarnya. Pemerkosaan terhadap bocah SD hingga melahirkan anak ini, dilakukan M. Sakti sejak tahun 2008 lalu. Selama hampir dua tahun lebih, perbuatan bejat tersebut tertutupi rapi. Bahkan tersangka sempat merantau ke Jawa untuk menghindar sebelum tertangkap Jumat malam lalu. Jumat (05/02) pukul 22.00 WIB lalu, korban yang didampingi orang tuanya melaporkan M. Sakti ke Mapolsek Rimbobujang. Malam itu juga, jajaran Polsek Rimbobujang menciduk tersangka di rumahnya di Unit 9, Rimbo Ulu, Tebo, tanpa perlawanan.Tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Rimbobujang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Menurut Kapolsek, kejadian mulai dari tahun 2008 silam. Saat itu korban masih duduk di bangku SD kelas V dan masih berusia 11 tahun. "Tersangka melakukan pemerkosaan ini pertama saat korban masih duduk di bangku SD kelas V tahun 2008 lalu. Saat itu korban masih berusia 11 tahun," ujar Arif Irawan, kemarin. Di tahun 2009 perbuatan tersebut terus dilakukan oleh M. Sakti hingga akhir tahun 2009. Bunga akhirnya hamil dan melahirkan seorang anak perempuan. Saat ini bayinya tersebut sudah berusia 40 hari. Untuk menutupi perbuatan M. Sakti ini, diduga korban diancam oleh tersangka untuk tidak melaporkannya kepada siapapun. Makanya perbuatan keji tersebut tertutupi hingga tidak terbongkar selama 2 tahun. Karena ulah M. Sakti ini, ia akan dijerat dengan pasal 81-82 Undang-undang Perlindungan Anak tahun 2003 subsider pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Lebih jauh Kapolsek Rimbobujang ini menjelaskan, saat ini berkas kasus pemerkosaan terhadap bocah SD 13 tahun tersebut dilimpahkan ke Polsek Rimbo Ulu. Karena kejadian yang menggegerkan tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Rimbo Ulu. "Berkas akan kita limpahkan ke Polsek Rimbo Ulu. Sebab kasus ini merupakan wilayah Rimbo Ulu. Jadi Polsek Rimbo Ulu yang menangani," jelasnya. Sementara itu, menurut penuturan keluarga korban, saat ini korban mengalami trauma karena perbuatan keji yang dilakukan oleh M. Sakti itu. Korban yang masih berusia belia, ketika melapor ke Mapolsek Rimbobujang tampak menggendong anaknya yang sudah berusia 40 hari tersebut. Orang tua korban mengatakan kalau putrinya itu sering menangis kalau mengingat kejadian yang menimpanya itu. (pay) |













Komentar Pembaca