| Senin, 08 Februari 2010 10:29 | Menyoal Akreditasi Program Studi di Perguruan Tinggi |
|
Oleh: Prof. Sutrisno, M.Sc., Ph.D
Ada sebagian pendapat para ahli pendidikan di forum itu, bahwa akreditasi dapat digantikan program International Standard Organization (ISO) for University. Model ISO bila diterapkan cukuplah beralasan yakni agar program studi yang ada di perguruan tinggi kita lebih cepat mendunia dan berdaya saing. Alasannya, parameter-parameter ISO lebih ketat pengukurannya bila dibandingkan dengan elemen-elemen yang tertuang dalam borang akreditasi. Manfaatnya, beberapa pendidikan tinggi di negara tetangga, Singapura, Malaysia dan Jepang mampu mengeksplorasi dan memiliki nilai jual serta diminati oleh para mahasiswa Indonesia untuk studi di sana yang salah satu faktor penentunnya adalah menerapkan progam ISO. Yang lebih serius lagi, ISO dapat merubah image serta dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh para mahasiswa kita untuk tidak studi di negara-negera Eropa maupun Amerika. Terkait dengan itu, tentu sangat sulit diterapkan di negara kita menyangkut kesiapannya. Sehingga, akreditasi program studi maupun institusi masih dijadikan pilihan sembari menunggu kesiapan untuk menerapkan program ISO. Bahkan dalam tataran kebijakan pendidikan, keberadaan akreditasi dalam dunia pendidikan di negara kita dijamin oleh undang-undang. Sementara itu, faktanya, perguruan tinggi kita dalam menerapkan sistem akreditasi dalam tingkat program studi maupun institusi perjalanannya masih menyisakan persoalan. Sebagain besar program studi kita belum melaksanakan akreditasi. Padahal, target Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2014, semua program studinya telah terakreditasi. Persoalan mendasar yang dihadapi oleh para pengelola pada umumnya dipicu oleh rendahnya membangun budaya mutu, taat asas dan pola pengelolaan yang cenderung konvensional. Akreditasi versus Potret Mutu PendidikanMerujuk pada UU Sisdiknas No 23 tahun 2003 pasal 61 ayat 2 menyebutkan bahwa Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi artinya akreditasi program studi wajib hukumnya. Kelalain dalam kepengurusan akreditasi dapat berakibat fatal bagi perguruan tinggi dan tentunya bertentangan dengan UU dan secara khusus melanggar kaedah-kaedah penyelenggaraan program studi yang tidak transparan dan akuntabel. Awalnya, kepatuhan dalam melakukan akreditasi sangat sulit dilaksanakan terutama program studi yang memiliki organisasi profesi yang lebih kuat posisinya. Misalnya, bidang kedokteran dan akuntasi yang memilki tingkat kepatuhan lebih tinggi kepada profesinya ketimbang program akreditasi yang diluncurkan oleh BAN-PT. Namun, dalam perjalanannya, program studi tersebut lebih konsisten dalam menjalankan akreditasi dengan alasan elemen-elemen dalam borang akreditasi dapat digunakan sebagai peningkatan dan perbaikan kualitas pendidikan (quality improvement). Lebih jauh, dirjen Dikti mencermati tentang hal itu, khususnya pada program pendidikan dokter yakni 93 penyelenggara sudah lebih dari 65% telah terakreditasi cukup, baik dan sangat baik. Sisanya, masih dalam tahap mengajukan akreditasi dan belum terakreditasi. Bahkan, ada program pendidikan dokter yang 2(dua) tahun berdiri sebelum program kedokteran UNJA telah terakreditasi B. Lantas, dimanakah kekeliruan program pendidikan dokter belum terakreditasi? Dalam konteks itu, penyiapan dan penyusunan akreditasi bukanlah pekerjaan yang mudah kendatipun prosedur dan teknik untuk mengisi portofolio, borang dan evaluasi diri sangat sistimatis dan jelas adanya. Dalam praktiknya, para pengusul masih benyak menemui kendala terkait dengan penyediaan data-data pendukung, tatakelola dan dokumentasi rekam jejak kegiatannya. Misalnya, menyiapkan bukti fisik portofolio tentang status kelembagaan, standar pelayanan dalam penyelenggaraan, infrastruktur, keuangan, sumber daya dan sistem informasi. Kecenderungan para pengelola untuk mengajukan akreditasi terjadi selama ini adalah proses pengkarbitan, pemaksaan karena desakan masyarakat bukan pada esesnsi program akreditasi itu sendiri. Melakukan akreditasi bila hanya membutuhkan atas tuntutan-tuntutan itu, bahkan tujuan dari budaya mutu cenderung diabaikan. Contohnya, ada keberanian pengelola untuk mengajukan akreditasi dalam tempo lima belas hari. Tentu, merujuk pada prosedur standar yang tersedia, sangat mustahil untuk melakukan kegiatan itu. Pasalnya, akreditasi adalah merupakan suatu proses penyusunan dokumen, desk evaluation, visitasi oleh asesor dan rapat bersifat panel di BAN-PTuntuk menentukan nilai akhir/peringkat akreditasi harus dilalui. Dalam praktiknya, bagi program studi yang belum memiliki fakultas akan menemui kebingungan. Pendiskripsian portofolio menjadi kendala. Bahkan, akan lebih pelik lagi, apabila struktur pengelolaannya tidak merujuk PP 60 tahun 1999 tentang pendidikan tinggi. Kerancuan akan terjadi dalam menyusun portofolio yang tidak hanya menyangkut model struktur pengelolaan tetapi lebih jauh dari itu.
2010-02-08Dengan menjamurnya program studi yang belum terakreditasi tentu kualitas pengelolaan pendidikan itu dapat dipertanyakan keberadaannya. Akan lebih parah lagi, bila proses penyusunan akreditasi disusun oleh team yang bukan pengelola program studi tersebut. Pemahaman tentang kekuatan dan kelemahan dari program itu belum sepenuhnya tergambarkan secara memadai akibatnya, tidak memotret penyelenggaraan yang sebenarnya. Terlepas, susah dan tidaknya untuk mengakreditasi program studi pengelola wajib melakukannya. Pertama, tuntutan penyelenggaraan yang transparan, dinamis dan akuntable sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi. Masyarakat sangat membutuhkan informasi secara memadai tentang keberadaan program yang sedang dikembangkan. Bilamana tidak melakukan itu maka kesimpangsiuran informasi program itu akan terus berlangsung. Kedua, dalam tuntutan mencari pekerjaan, akreditasi sudah menjadi persyaratan yang tidak bisa dihindari baik instansi pemerintah maupun dunia usaha.` Para pengguna lulusan cenderung memilih program studi yang terakreditasi baik bahkan sangat baik. Bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas dan transparan merupakan hak setiap warga negara. Peningkatan mutu serta penyelenggaran pendidikan sesuai tuntutan global bukanlah sekedar jargon politik semata. Namun, komitmen yang kuat bagi para pengelola pendidikan wajib hukumnya. (*) Penulis Guru Besar dan team reviewer pada Dewan Pendidikan Tinggi, Depdiknas. |









Perdebatan cukup serius oleh para



Komentar Pembaca
Amirul Mukminin-Fulbri ght Doctoral Candidate, Department of Educational Leadership and Policy Studies, Florida State University, USA dalam Bidang International Development Education Studies, Dosen Universitas Jambi, dan Pendiri The Guru Foundation.
Apa karena dosennya, ato karena mahasiswanya, ato karena keduanya plus lingkungan yang slow, begitu-begitu aja; jam 2an siang kampus di Mandalo udah mati aktivitas. Sorean dikit, angkutan busnya udah gak jalan lagi... Perpustakaannya? Buku-buku terbaru sangat minim, yang ada cuma itu-itu-itu aja, tahun terbit pun..ala mak, yang terbit tahun 2006 mungkin yang paling baru dan itupun gak banyak....
Ayo...kami yang awam ini, perlu jawaban praktis dan membumi, bukan retorika yang dipenuhi istilah-istilah canggih, tapi gak applicable... (maaf). Tapi tidak salah juga, karena dosennya yang doyan belajar dan belajar, malas pulang ke Jambi... kalopun pulang, yang difikirkan gimana berangkat lagi belajar lagi... Duhhhh.... Bagus sih untuk peningkatan SDM si dosen, tapi mahasiswa yang ditinggalkan telantar dong.. Masa mereka cuma diajarin oleh asdos-asdos yang baru lulus tes dosen... Salam
Aduh Dosen-dosen,.. (no hard feeling, tentunya tidak semua, yang kesinggung pasti yang berbuat saja).. Kalo ngeluh kesejahteraan, alamak terlambat...makanya jangan kelamaan di luar negeri,ntar standar hidupnya jomplang bangat kalo udah kembali ke Jambi.. Intinya, syukurin aja and be responsible...:)
Hanafi, hanya orang biasa, yang pengen lihat Unja maju :)
Itu, fakta, kalau nyambi di perusahaan itu justru profesional, itupun tidak banyak.
Saya lulusan UNJA, sangat prihatin, bukan karena nggak punya jabatan, akan tetapi turut prihatin saja.
Kritik dan saran silahkan berikan ke para petinggi UNJA
Wassalam
Sutrisno
semoga itu tidak terjadi di Unja, karena sebagai putra Jambi dirantau saya pun berharap agar Unja bisa maju dan berkembang sehingga bisa mendidik dan menghasilkan calon2 pemimpin handal Jambi kedepan nantinya.
Warm Regards
Budi Arlius Putra
PhD architecture Candidate
Seoul National University South Korea
Alumni Undip Semarang