Jumat, 03 September 2010 | +index
Oleh: Augustinus Simanjuntak*...
Kamis, 05 Agustus 2010 | +index
 Guys, menjalin rasa...
Jumat, 07 Mei 2010 | +index
Jumat, 03 September 2010 | +index
Dana Terkumpul Mencapai Rp 150...
Jumat, 03 September 2010 | +index
 JAMBI - Lahan yang kosong...
Senin, 08 Februari 2010 10:01
Beber Pelanggaran Kasus Century

 

JAKARTA - Pemanasan menjelang kesimpulan akhir Panitia Khusus (Pansus) Angket Century dimulai. Tiga pekan jelang masa berakhir masa kerjanya, Pansus Century menjadwalkan pandangan awal terhadap data dan fakta yang sudah dikumpulkan. Pandangan awal fraksi-fraksi di Pansus rencananya akan disampaikan hari ini (8/2).

  Anggota Pansus Century dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo menyatakan, pandangan awal hari ini memang hanya mengagendakan penyampaian semata. Namun, posisi penyampaian pandangan awal fraksi itu yang menentukan sikap resmi yang disampaikan terkait kasus Century. “Setelah bekerja lebih dari satu bulan, (pandangan awal) ini perlu disampaikan secara utuh untuk diketahui publik,” ujarnya saat dihubungi kemarin (7/2).

  FPG adalah salah satu yang siap menyampaikan pandangan awal. Bambang menyatakan, berdasarkan data dan fakta yang dikumpulkan Pansus, terdapat empat pelanggaran Undang Undang yang dilakukan pemerintah atas penyelamatan Bank Century.

  “Mulai dari pidana Undang Undang Perbankan, pidana umum, money laundering, hingga pidana korupsi,” kata Bambang. Sejumlah pelanggaran itu, terkait sejak proses akuisisi, proses merger tiga bank menjadi Century, pencarian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP), hingga bailout senilai Rp 6,7 triliun demi penyelamatan Century.

  Salah satu pelanggaran pidana perbankan adalah terkait proses merger bank Century yang tidak prudent. Seperti yang dibeberkan dalam audit investigatif BPK, terdapat manipulasi disposisi dari pejabat BI, saat proses merger Bank CIC, Pikko, dan Danpac. Keterangan dari mantan Gubernur BI Burhanudin Abdullah, dirinya tidak pernah mengeluarkan disposisi atas proses merger pada tahun 2004 itu.

  Sementara, dari pidana korupsi, terdapat pelanggaran pasal 3 UU tindak pidana korupsi. Menurut Bambang, terdapat pelanggaran yang dilakukan otoritas fiskal dan moneter melalui keputusan penyelamatan Bank Century. Keputusan ini, dinilai Golkar telah menyebabkan kerugian negara karena penyelamatan Century hanya menyelamatkan sekelompok orang lain. “Ini adalah tindak kejahatan yang dilakukan berkelanjutan oleh otoritas fiskal dan moneter,” ujarnya menegaskan.

  Bambang menyatakan, mantan Gubernur BI Boediono adalah yang paling bertanggung jawab dalam pencairan FPJP kepada Century. Ketika itu, Bank Century mengajukan permohonan repo aset kepada BI pada Oktober 2008 sebesar Rp1 triliun karena mengalami kesulitan likuiditas. Namun, menurut audit Badan Pemerisa Keuangan (BPK), BI memproses permohonan itu sebagai permohonan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).

  Pada saat pengajuan permohonan itu diajukan, rasio kecukupan modal (CAR) Bank Century adalah 2,35 persen. Padahal, peraturan BI nomor 10/26/PBI/2008 menyatakan sebuah bank harus memiliki CAR minimal delapan persen untuk mengajukan permohonan pendanaan.

  Rapat Dewan Gubernur BI pada 13 November 2008 memutuskan perubahan PBI, dari CAR delapan persen menjadi minimal positif. BI lantas mencairkan FPJP kepada Bank Century secara bertahap sejak 14-18 November 2008 hingga mencapai Rp 689 miliar. “Beberapa petinggi BI lain juga tidak lepas dari tanggung jawab,” ujarnya tanpa menyebut siapa saja pihak yang dimaksud.

  Posisi Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai Ketua KSSK juga tak lepas dari tanggung jawab. Sebagai pihak yang menetapkan bailout, KSSK tidak memiliki landasan hukum dalam pencairan tahap III dan IV pada tahun 2009. Ketika itu, Perppu 4/2008 tidak disetujui DPR, sehingga keberadaan Komite Koordinasi tidak memenuhi landasan UU apapun.

  Total, terdapat 54 pelanggaran yang sudah dikumpulkan Golkar terkait penyelamatan Bank Century. Bambang menegaskan, pandangan yang disampaikan Golkar masih akan berkembang. Sebab, masih ada pemeriksaan tahap akhir terkait aliran dana. Rencananya, pada pekan ini BPK dan PPATK akan memberikan laporan terkait aliran dana Bank Century. “Nanti tahap akhir kami akan susur soal aliran dana,” tandasnya.

  Sejumlah partai juga sudah menyampaikan rekomendasi awalnya secara terpisah. Seperti yang dilakukan PKS yang menemukan 18 pelanggaran kasus sejak merger hingga FPJP. Ada pula FPDIP yang menemukan 45 dugaan pelanggaran pidana kasus Century.

  Dimintai pandangannya mengenai proses pemeriksaan di pansus, Ekonom Dradjad H. Wibowo mengatakan, berbagai fakta yang terungkap di pansus makin menguatkan temuan-temuan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Pelanggarannya komplet. Jadi, semua pihak bisa kena," ujarnya saat dihubungi kemarin.

“ Menurut Dradjad, dari mulai proses akuisisi, merger, pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), hingga bailout atau Penyertaan Modal Sementara (PMS), maka berbagai pelanggaran dilakukan oleh BI, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), hingga Lembaga Penjamin Simpanan.

  "Kesalahannya ada yang bersifat administratif, penyalahgunaan kewenangan, pidana tipikor, pidana pelanggaran UU BI, maupun pidana umum. Pidana perbankan dalam kasus ini juga terungkap jelas, terutama dilakukan oleh manajemen lama. Bahkan manajemen baru pun bisa terseret dalam salah satu pidana di atas," paparnya.

  Karena itu, lanjut Dradjad, jika pansus bisa cermat, maka tidak sulit untuk menentukan siapa yang bersalah dalam proses apa. Khusus untuk BI dan KSSK yang melibatkan dua petinggi yang saat ini masih aktif, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wapres Boediono (mantan Gubernur BI), pansus bisa mengejar dengan dua kategori kesalahan.    "Pertama, penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dan kesalahan penilaian atau error of judgment," katanya.

“ Dradjad juga menambahkan, untuk mempertegas pelanggaran yang terjadi dalam kasus Bank Century, yang mesti dilakukan adalah mengusut aliran dana. Menurut dia, penelusuran aliran dana ini sebenarnya tidak terlalu sulit.

“ Apalagi, lanjut dia, dalam UU pencegahan tidak pencucian uang, disebutkan bahwa pencucian uang adalah pidana sekunder, yang bisa diusut tuntas jika pidana primernya sudah dipastikan. "Nah, pidana primernya sudah diputuskan, yakni Robert Tantular divonis 4 tahun yang kemudian naik menjadi 5 tahun. Jadi, sebenarnya tidak ada lagi hambatan bagi PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk membuka aliran dana. Tinggal butuh kemauan dan dorongan dari pansus saja," ujarnya.

  Secara terpisah, Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) meminta adanya ketegasan sikap bisa sejumlah fraksi terkait kasus Bank Century. Direktur Eksekutif LIMA Ray Rangkuti menyatakan, pandangan awal fraksi bisa menjadi gambaran hasil akhir Pansus Century nantinya.

  “Sudah selayaknya temuan-temuan yang sangat mendasar tersebut dinyatakan dengan sejelas-jelasnya agar dapat menjadi pelajaran penting dan penghukuman kepada siapa pun yang bermain-main dengan dana rakyat,” Ray dalam keterangan persnya.

  Sorotan utama Ray adalah kepada partai Golkar dan PKS. Kedua partai itu berkali-kali menyatakan kepada masyarakat bahwa temuan sementara dalam Pansus Century mengindikasikan adanya berbagai kejanggalan bahkan pelanggaran hukum berkenaan dengan pengucuran dana ke Century. Ray menilai dua partai tersebut tidak dapat berubah sikap karena gentar atas ancaman koalisi.

  “PKS dan Golkar tidak memiliki pintu untuk mundur. Pembelotan dari apa yang diwacanakan selama ini justru akan mengakibatkan tercemarnya nama dua partai ini di masa yang akan datang,” ujar Ray.

(bay/owi)

Komentar Pembaca

>>> Tampilkan Form Komentar
 
Copyright © 2009 Jambi Ekspres. | All Rights Reserved
Powered by Joomla
GRAHA PENA Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08 Kenali Besar, Jambi
Telp/Fax : (0741) 668844/ (0741)667338