JAKARTA – Sekjen Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI), Djudju Purwantoro, terus mendesak kepolisian segera memeriksa terlapor Abu Janda prihal kasus pencemaran nama baik lewat media sosial yang menyebut teroris punya agama yakni Islam.
“Iya betul (kita terus desak polisi periksa Abu Janda),” kata Djudju saat dikonfirmasi Pojoksatu.id, Jumat (5/6).
Djudju menyebut, pihaknya juga telah mengkonfirmasi ke kepolisian tentang pemeriksaan kedua terlapor Abu Janda.
Bahkan, kata Djudju, pihaknya mendesak agar Abu Janda dijemput paksa, bila dalam pemeriksaan selanjutnya terlapor mangkir lagi.
“Kami juga sudah konfmasi tentang hal itu, polisi akan memanggil AJD untuk yang kedua. Jika masih mangkir juga akan dilakukan upaya paksa,” ungkapnya.
Sementara itu, saat dihubungi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argi Yuwono prihal jadwal pemeriksaan kedua Abu Janda, ia belum merespon telepon atau pesan whatsapp.
Diketahui, Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) telah mempolisikan Abu Janda pada 10 Desember 2019. Laporan itu teregistrasi di Bareskrim dengan surat STTL/572/XII/2019/Bareskrim
Bareskrim memulai penyelidikan terhadap laporan itu pada akhir Mei 2020. Penyelidikan itu dimulai dengan meminta keterangan Abu Janda sebagai saksi.
IKAMI melaporkan Abu Janda karena diduga telah melakukan ujaran kebencian lewat media sosial dengan menyebut bahwa teroris punya agama. Agama itu, kata Abu Janda, adalah Islam.
Polisi sendiri telah memanggil pengiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda untuk diperiksa sebagai saksi terkait laporan ujaran kebencian yang dilayangkan Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI). Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri, Jumat (29/5), namun Abu Janda mangkir.
“Permadi Arya alias Abu Janda akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus ujaran kebencian di media sosial,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan. (fir/pojoksatu)
Sumber: www.pojoksatu.id
Titi Honorer K2: Perut Kami Keroncongan, Jangan Disuruh Sabar Lagi
Pernyataan Keras Munarman FPI, Tuduh Jokowi Melanggar UU Haji
Kepala BKN tentang Pasal 100 PP Manajemen PPPK, Begini Penjelasannya
Tidak Terapkan Protokol Kesehatan, Restoran Terancam Ditutup