JAMBI - Meskipun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sudah berjalan selama kurang lebih 6 (enam) tahun pelaksanaan, namun untuk Tim Pengabdian yang diketuai oleh Dr. Syamsir dan beranggotakan Fitria dan Nys. Arfa, ternyata undang-undang ini masih perlu dilakukan sosialisasi, terhadap Undang-Undang Desa tersebut, karena Undang-Undang Desa bukan hanya tentang kucuran dana desa, namun didalamnya juga termuat mengenai pengelolaan dana dan transparansi dari pembangunan desa yang dilakukan.
"Dalam hal pengawasan mengenai dana desa ini, juga harus ada peran serta masyarakat untuk dapat mengadukan penyelewengan atau yang diduga dapat merugikan," tegas Dr. Syamsir
Dikatakannya, bahwa penggunaan dana desa juga di awasi oleh pemeriksa eksternal, baik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dr. Syamsir melanjutkan, bahwa dalam menggunakan dana desa terlebih dahulu harus melakukan permusyawaratan desa. "Setelah terlaksanannya musyawarah desa, maka tahap selanjutnya adalah menjadi rencana kegiatan desa, dan dituangkan kedalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes, red)," ujarnya.
Dengan adanya pengelolaan atau tata kelola mengenai keuangan desa, aparat desa diharapkan mampu menggunakan dana desa secara produktif dan bijak.
"Yang mana sama sama kita ketahui bahwa satu desa menerima Rp 1 Milyar pada setiap tahunan. Sebagaimana kita pahami, bahwa Undang-Undang Desa merupakan sebuah perangkat aturan tentang penyelenggaraan pemerintah tingkat desa, dengan adanya pemberdayaan desa diharapkan Nawacita ketiga dapat terlaksana dan membangun Indonesia dari satuan terkecil," tandasnya. (yos)
Peran Serta Masyarakat Didalam Pengamanan Fungsi Hutan dan Lingkungan
Tak Ada Lagi Zona Merah, 6 Daerah Masuk Zona Oranye Sampai 29 Oktober