JAMBI - Mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan, dintuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 200 juta, subsidair 2 bulan. Tuntutan ini dibacakan oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (26/11).
Menurut jaksa, Arfan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum terbukti bersalah secara bersama-sama beberapa kali menerima gratifikasi dalam jabatannya sebagai Kabid Binamarga 2014-2017 dan sebagai Plt Kadis PUPR 29 Agustus hingga November 2017.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta, subsidair 2 bulan," baca jaksa KPK dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di hadapab majelis hakim diketuai Yandri Roni, di Tipikor Jambi.
Selain pidana penjara, Arfan juga dituntut dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar. "Dengan ketentuan apa bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," katanya.(scn)
M Juber : Setelah Mendapatkan Uang Langsung Dibagikan ke Anggota
Tampil Menggoda, Cewek Desa Jadi Perusak Rumah Tangga Sepupu Sendiri
Istri Asyik Bercumbu dengan Pria Lain di Room Karaoke, Suami Datang Menggorok Leher
Ditetapkan Tersangka, Edhy Prabowo Bakal Mundur dari Gerindra dan Menteri KKP
Istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi Ikut Ditangkap KPK, Ini Sepak Terjangnya